LHP Law Firm

Dulu DJP Online, Kini Coretax Transformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang mendominasi. Pajak digunakan untuk membangun negara yang didistribusikan melalui APBN dan Kebijakan Pajak. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pajak berbanding lurus dengan besarnya pendapatan pajak negara.

Di Indonesia, dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan, melalui Direktorat Jendral Pajak, terus berupaya untuk memudahkan wajib pajak. Salah satunya dengan membuat suatu sistem administrasi perpajakan yang praktis dan sesuai dengan perkembangan teknologi.

Sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami pembaharuan, setelah Aplikasi DJP Online digunakan sejak tahun 2014 sekarang sistem pelaporan Pajak beralih ke Coretax. Mulai Januari 2025, perlahan Coretax sudah mulai menggantikan DJP Online hal ini sebagai transformasi sistem digitalisasi perpajakan di Indonesia dengan masih menggunakan teori self-assesment, kini bukan hanya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi saja yang bisa di laporkan, melainkan faktur pajak juga bisa diakses bahkan pemeriksaan dan penagihan pajak sebagai bentuk dari kepatuhan perpajakan.

 Berikut perbedaan DJP Online dengan Coretax sebagai berikut;

Dilihat dari tabel diatas, coretax dirancang sebagai aplikasi yang digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan. Namun penting diketahui langkah pertama untuk dapat menggunakan aplikasi coretax adalah mengintegrasikan NPWP dengan NIK wajib pajak sehingga NIK dapat juga digunakan untuk login ke Aplikasi coretax.

Selain itu wajib pajak juga menggunakan KO DJP (Kode Otorisasi) Direktorat Jendral Pajak  yaitu sertifikat digital sebagai alat verifikasi untuk melakukan tanda tangan elektronik pada saat pelaporan perpajakan, yang biasa dikenal dengan Passphrase.

Lalu bagaimana dengan keamanan data nya? Direktorat Jendral Pajak menjamin keamanan data memakai system keamanan Tingkat tinggi untuk melindungi data wajib pajak. Dengan adanya transformasi administrasi perpajakan, Direktorat Jendral Pajak juga memberikan buku panduan bagi wajib pajak untuk mempelajari ke portal coretax yang dapat diakses di website www.pajak.go.id/coretax.

Ditulis oleh :

Anggi

Aldyan