LHP Law Firm

Pasal 252 KUHP: Ketentuan Mengenai Santet dan Pembuktiannya

 

Pengertian santet menurut KBBI adalah sihir. Santet juga dapat diartikan sebagai masuknya benda-benda atau sesuatu ke tubuh orang lain secara gaib dengan tujuan merusak kesejahteraan orang lain, atau untuk menyakiti.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terdapat salah satu ketentuan yang cukup menarik, yaitu Pasal 252 yang sering disebut sebagai “Pasal Santet”. Menurut Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dikutip sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”

Santet umumnya dipahami sebagai praktik ilmu hitam atau sihir yang dipercaya digunakan untuk mencelakai orang lain, pasal ini pada dasarnya mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan bagi orang lain dapat dipidana. Selama ini, hal seperti ini sulit dijerat hukum karena dianggap tidak rasional dan sulit dibuktikan.

Karena belum pernah diatur secara jelas dalam hukum pidana, situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda. Untuk itu, dalam KUHP baru dimasukkan ketentuan yang mengatur perbuatan yang berkaitan dengan santet.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi praktik-praktik yang memanfaatkan klaim kekuatan supranatural untuk merugikan orang lain atau menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Adapun sanksi yang diatur dalam Pasal 252 KUHP antara lain:

  • Pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;
  • Pidana denda kategori IV, dengan nilai maksimal Rp.200.000.000,00;
  • Pemberatan jika dijadikan mata pencaharian/ mencari keuntungan, pidana ditambah 1/3.

Pasal ini menjerat orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib lalu menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan. Jadi fokusnya ada pada perbuatannya: ada klaim, ada penawaran jasa, dan ada motif keuntungan.

Sekilas rumusannya terlihat jelas. Namun persoalan yang muncul justru berada pada tahap pembuktian.

Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi, yang mana dalam Pasal 235 ayat (1), alat bukti terdiri atas:

  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. keterangan terdakwa;
  5. barang bukti;
  6. bukti elektronik;
  7. pengamatan hakim; dan
  8. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Untuk membuktikan hubungan tersebut, dapat digunakan berbagai alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP pada paragraf diatas, seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun bukti elektronik.

Dalam perkara santet, pembuktian tindak pidananya pada dasarnya tidak diarahkan pada benar atau tidaknya praktik gaib tersebut. Yang menjadi fokus justru hubungan antara orang yang menawarkan atau mengaku memiliki kemampuan santet dengan pihak yang menggunakan jasanya. Hubungan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pemufakatan jahat. Oleh karena itu, yang perlu dibuktikan adalah adanya kesepakatan atau komunikasi antara kedua pihak tersebut. Pembuktian juga dapat diperkuat melalui bukti surat, seperti kwitansi, bukti transfer, atau struk pembelian barang yang menunjukkan adanya penyerahan uang atau barang dari pengguna jasa kepada pelaku. Bukti tersebut dapat menunjukkan adanya transaksi atau hubungan antara para pihak.

Pada akhirnya, ketentuan mengenai santet dalam Pasal 252 KUHP bukan upaya negara untuk membuktikan keberadaan kekuatan gaib, melainkan untuk mengatur perbuatan manusia yang memanfaatkan klaim tersebut untuk merugikan dan menyakiti orang lain. Fokus pengaturan ini terletak pada tindakan seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib lalu menawarkan jasa untuk mencelakai pihak lain, terutama jika dilakukan dengan motif keuntungan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi memanfaatkan klaim kekuatan supranatural sebagai sarana untuk menimbulkan penderitaan, ketakutan, ataupun keuntungan yang merugikan pihak lain.

Sekian, dan terima kasih.



Author : Amalia Fajriana, S.H.