JAKARTA – Minggu (23/07/2023). Kelas Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA yang diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat bekerjasama dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya untuk Angkatan ke XII memasuki materi terakhir untuk penyelenggaraan nya. Materi yang diberikan adalah mengenai Hukum Acara Pengadilan Niaga dan Kepailitan.
Materi tersebut diberikan, agar para calon Advokat bisa mengerti bagaimana menangani kasus-kasus perniagaan dan bisa menyelesaikan proses ketika suatu badan usaha mengalami kepailitan. Sebagai pembicara dalam materi tersebut adalah Ketua DPC PERADI Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H.
Materi yang disampaikan di kelas PKPA tersebut dilakukan secara hybrid (online dan offline) dimulai pukul 14.00 wib sampai 16.00 wib. Jumlah peserta yang mengikuti PKPA adlaah 151 peserta PKPA.
“Hari ini saya memberikan materi PKPA yang diadakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dan Ubhara untuk angkatan ke XII, terkait mengenai Hukum Acara Pengadilan Niaga, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan. Untuk pembahasan ini kita pisahkan, karena perlu satu sesi untuk membahas mengenai kekayaan intelektual, dan PKPU Kepailitan diadakan satu sesi tersendiri, karena materinya banyak dan waktunya sempit jika digabungkan,” ujar Asido.
Dalam kesempatan tersebut, Asido Hutabarat juga memberikan pemahaman bahwa sangat penting para peserta PKPA untuk mempelajari materi PKPU dan Kepailitan. “Sebagaimana kita ketahui akibat dampak dari pada krisis global dan juga adanya pandemi covid pada waktu yang lalu sehingga banyak sekali keadaan debitor yang mengalami financial distress. Jadi saya menyampaikan bahwa ini suatu potensi yang sangat baik untuk dipahami bagi para peserta PKPA yang nantinya jika mereka kemudian lulus dan kemudian menjadi advokat bisa tertarik untuk mengambil kekhususan di PKPU dan Kepailitan.”
“Hal ini menjadi sarana yang efektif secara cepat dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang antara kreditor dan debitor dalam lembaga PKPU maupun Kepailitan yang harus diselesaikan oleh debitor secara bilateral kepada kreditornya,” jelasnya yang juga menjabat sebagai ketua PBH DPN Peradi dan ketua dewan kehormatan Asosiasi.
Asido menambahkan,”Dan ini juga bisa menjadi sarana untuk secara volunteer bagi debitur untuk menyelesaikan persoalan utang piutangnya dan tentunya harapannya restructuring tersebut dapat terwujudkan dan yang kita mengedepankan bisa tercapainya perdamaian antara kreditor dan debitor sehingga bisa mencapai putusan homologasi, itu harapannya. Jadi saya memberikan pemahaman betapa pentingnya materi keadilan hukum acara peradilan niaga terkait PKPU dan kepailitan,” pungkas Asido Hutabarat.
Associate