LHP Law Firm

Hubungi Kami

+62-21 29022092 - 93

Litigasi

LHP menganut prinsip etika yang ketat saat mewakili klien di hadapan pengadilan dan panel arbitrase Indonesia. Litigator kami secara teratur mewakili klien sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia, dan membantu klien menyelesaikan perselisihan dan merumuskan strategi litigasi. Kami telah mewakili banyak perusahaan dan individu Indonesia dan asing untuk Litigasi Perdata, Pidana dan Komersial dalam berbagai transaksi korporasi dan komersial. Penerimaan:

  1. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
  2. Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi seluruh Republik Indonesia
  3. Pengadilan Niaga seluruh Republik Indonesia
  4. Mahkamah Agung
  5. Terdaftar di Kantor Paten dan Merek Dagang Indonesia
  6. Kurator — Wali Amanat; Penerima dan Administrator
  7. Konsultan Hukum Terdaftar untuk Pasar Modal
  8. Penyelesaian Sengketa Alternatif — Mediator Bersertifikat