LHP menganut prinsip etika yang ketat saat mewakili klien di hadapan pengadilan dan panel arbitrase Indonesia. Litigator kami secara teratur mewakili klien sebagai penggugat atau tergugat di pengadilan Indonesia, dan membantu klien menyelesaikan perselisihan dan merumuskan strategi litigasi. Kami telah mewakili banyak perusahaan dan individu Indonesia dan asing untuk Litigasi Perdata, Pidana dan Komersial dalam berbagai transaksi korporasi dan komersial. Penerimaan:
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi seluruh Republik Indonesia
Pengadilan Niaga seluruh Republik Indonesia
Mahkamah Agung
Terdaftar di Kantor Paten dan Merek Dagang Indonesia
Kurator — Wali Amanat; Penerima dan Administrator
Konsultan Hukum Terdaftar untuk Pasar Modal
Penyelesaian Sengketa Alternatif — Mediator Bersertifikat