Apabila debitur wanprestasi maka Kreditur selaku pemegang pemberi hak tanggungan berhak menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum dan mengambil pembayaran tagihan dari hasilnya.
Kami membantu klien untuk mengeksekusi hipotek melalui lelang eksekusi dan eksekusi nyata dimana pengadilan memerintahkan untuk melaksanakan keputusan eksekusi ketika debitur menolak untuk mematuhi perintah secara sukarela.