KUHP Nasional yang mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 menandai berakhirnya pengguraan KUHP peninggalan kolonial. Pembaharuan ini tidak hanya merubah rumusan delik dan sistem pemidanaan, namun juga menghadirkan pengembangan asas-asas hukum pidana yang menjadi fondasi dalam penegakan hukum. Asas-asas tersebut berfungsi sebagai pedoman dalam menentukan batasan kewenangan negara untuk memidana, menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi para korban maupun pelaku, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, selain menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, penting bagi penegak hukum untuk mengetahui dan memahami asas-asas tersebut agar dapat menerapkan KUHP Nasional dengan tepat.
Asas legalitas masih menjadi asas yang paling mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Asas ini terdapat pada Pasal 1 ayat (1) yang menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana kecuali berdasarkan peraturan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Hal ini berarti hukum pidana tidak berlaku surut atau non retroaktif.
Selain itu, KUHP Nasional juga memperkenalkan asas lex favor reo. Asas ini semulanya diatur secara implisit, dan dihadirkan secara eksplisit melalui Pasal 1 ayat (2) pada KUHP Nasional yang menegaskan bahwa dalam menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana, penegak hukum tidak boleh menggunakan analogi untuk memperluas ruang lingkup pemidanaan. Dengan kata lain, penafsiran terhadap ketentuan pidana harus dilakukan secara ketat dan tidak boleh meluas sehingga mengakibatkan perluasan objek pemidanaan yang merugikan terdakwa.
KUHP Nasional memberikan pengecualian terhadap asas non retroaktif tersebut dengan adanya asas lex mitior melalui Pasal 3 ayat (1). Apabila terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan yang lebih menguntungkan bagi pelaku setelah perbuatan terjadi, akan diterapkan ketentuan yang paling ringan bagi pelaku tindak pidana.
Dalam lingkup yurisdiksi, asas wilayah atau teritorial menjadi salah satu asas penting dalam berlakunya hukum pidana di Indonesia dalam Pasal 4. Asas ini menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap setiap perbuatan yang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat dikenai ketentuan hukum pidana nasional.
Asas pelindungan dan asas nasional pasif memperluas jangkauan berlakunya hukum pidana Indonesia terhadap perbuatan yang dilakukan di luar wilayah negara, sepanjang perbuatan tersebut merugikan kepentingan negara atau warga negara Indonesia melalui Pasal 5. Sehubungan dengan hal tersebut, sekalipun tindak pidana tersebut terjadi di luar negeri, pelaku tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan hukum pidana nasional apabila menyangkut kepentingan yang dilindungi oleh negara, tanpa memperhatikan kewarganegaraan pelaku maupun tempat terjadinya tindak pidana tersebut. Asas ini disebut dengan asas universal yang tercantum dalam Pasal 6 dan 7 KUHP Nasional.
KUHP Nasional juga menerapkan asas nasionalitas aktif pada Pasal 8 yang memungkinkan penuntutan terhadap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri, sepanjang perbuatan tersebut juga dipidana menurut hukum negara tempat perbuatan tersebut terjadi. Namun, penerapan seluruh asas yurisdiksi tersebut tetap dibatasi oleh perjanjian internasional yang mengikat Indonesia, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip pacta sunt servanda dan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Pembaharuan dalam KUHP Nasional, tidak hanya merubah rumusan delik dan sistem pemidanaan, namun juga menghadirkan pengembangan asas-asas hukum pidana yang menjadi fondasi dalam penegakan hukum. Adapun perkembangan asas-asas dalam KUHP Nasional adalah sebagai berikut:
Asas Legalitas
Asas Lex Favor Reo
Asas Lex Mitior
Asas Teritorial
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Asas Universal
Asas Nasionalitas Aktif
Author : Indira Valisha Kamila, S.H. & Anastasya Putri Aganis, S.H.